Termasuk mengenai kehamilan Lesti Kejora sebelum menikah secara negara, Niam menyebut hal tersebut sah-sah saja.
Asalkan, syarat dan rukun pernikahannya sah, maka status pernikahannya pun dianggap sah.
Baca Juga: Hamil Besar dan Terancam Penjara 10 Tahun, Sosok Lesti Kejora dan Rizky Billar Resmi Dipolisikan
"Akad yang pertama jika terpenuhi syarat dan rukunnya, maka pernikahan sah, dengan kedudukan hukum sah secara syar'i dia boleh hubungan badan, dia memiliki tanggung jawab nafkah," ujarnya.
Jika syarat dan rukun terpenuhi, anak dalam kandungan Lesti Kejora statusnya juga halal.
Sebagai sosok suami, Billar harus memenuhi tanggung jawab nafkah dan mengakui anak tersebut.
Jika seluruh tanggung jawab terlaksana, tidak ada yang perlu diperdebatkan.
"Tanggung jawab nafkah, pengakuan terhadap anak, dan status anaknya sah secara syari, hingga hubungan nasab, perwalian, dan warisan," tutup Niam.
(*)