Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lesti dan Billar Dipolisikan, Ketua Fatwa MUI Bongkar Hukum Akad Nikah 2 Kali Tidak Jadikan Anak yang Dikandungnya Haram, Asalkan...

Rifka Amalia - Senin, 11 Oktober 2021 | 19:36
Lesti Kejora dan Rizky Billar
Instagram @askar_photography

Lesti Kejora dan Rizky Billar

Sosok.ID - Pernikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar menuai polemik.

Kendati sudah diumumkan, tidak ada yang tahu pasti kapan sejatinya pernikahan siri itu digelar.

Billar dan Lesti hanya mengonfirmasi bahwa pernikahan itu terjadi di awal tahun 2021.

Sementara netizen di sosial media masih meributkan hal tersebut, bahkan muncul tudingan Lesti Kejora hamil duluan.

Baca Juga: Sampai Mulut Berbusa, Rizky Billar Jelaskan Lesti Kejora Ambruk Bukan Settingan, Bukti Kepercayaan Publik Mahal: Awalnya Memang Nge-prank

Disisi lain, Kongres Pemuda Jatim juga resmi melaporkan Lesti dan Billar ke Polda Metro Jaya.

Mereka menuding Lesti dan Billar melakukan pembohongan publik, dan bahkan mempertanyakan keabsahan status perkawinan keduanya.

Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa akad nikah dua kali bukan artinya melakukan pembohongan publik.

Dikutip dari Grid.ID, hal itu disampaikan oleh Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.

Baca Juga: Video Pingsan Saat Hamil Besar Viral, Sosok Lesti Kejora Ungkap Kejadian Sebenarnya, Prank?

"Ada nikah siri, lalu nikah lagi di hadapan ppn, itu bukan kebohongan publik."

"Jadi tidak ada isu sama sekali dalam konteks fikih dan aturan undang-undang," kata Asrorun Niam dari kanal Youtube Intens Investigasi, Senin (11/10/2021).

Source :Grid.IDYouTube

Topic :Lesti Kejora dan Rizky Billar

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x