Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ada Jalan Keluar, Rizky Billar dan Lesti Kejora Bisa Lepas dari Ancaman Jerat Hukum, Pihak KPI Jatim Persilahkan Leslar Penuhi Syarat

Tata Lugas Nastiti - Jumat, 08 Oktober 2021 | 20:31
Rizky billar dan lesti kejora
instagram/@lestykejora

Rizky billar dan lesti kejora

Sosok.ID - Alih-alih disambut hangat, pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora justru menuai kontroversi.

Bukan dukungan yang didapat, Rizky Billar dan Lesti Kejora malah heboh dituding telah lakukan pembohongan publik.

Rizky Billar dan Lesti Kejora yang dulu dielu-elukan kini malah banyak dihujat.

Tidak sedikit publik yang kecewa dengan keputusan Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Baca Juga: Instingnya Tajam,Gilang Dirga Tak Tertipu Akting Lesti Kejora dan Rizky Billar, Kecurigaannya Terbukti:Sebelum Konten, Gua Udah Tau

Kali ini kekecewaan publik pun kian menjad-jadi kala pihak KUA yang nikahkan pasutri ini angkat bicara.

Dari narasi yang beredar, Rizky Billar dan Lesti Kejora diduga terlibat pemalsuan dokumen nikah.

Saat mencatatkan pernikahan di KUA, Rizky Billar dan Lesti Kejora disebut tak menyertakan keterangan sudah menikah siri.

Alih-alih akui sudah menikah siri, pada dokumen pengantar, Rizky Billar dan Lesti Kejora tertulis berstatus lajang.

Baca Juga: Dulu Dipuji-puji Sekarang Dicaci-maki, Lesti Kejora dan Rizky Billar Disebut Kena Karma, Nikita Mirzani Singgung Sosok Rizki DA: Dia Pernah di Posisi Ini

Terkait hal ini, pihak Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur akhirnya melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke polisi.

Melansir dari Tribun Style, KPI Jatim melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke Polda Metro Jaya pada Kamis (7/10/2021).

Atas laporan ini, pihak Lesti Kejora dan Rizky Billar diancam dengan pidana 10 tahun.

"Aduannya yaitu pasal yang kita gunakan pasal 266 terkait masukan keterangan palsu kepada publik dan UU nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dan pasal 15."

"Di mana pasal 14 266 ancaman 7 tahun. Pasal 14 UU nomor 46 ancamannya 10 tahun," ujar Ketua KPI Jatim, Edi Prastio dikutip dari YouTube Star Story, Jumat (8/10/2021).

Sebenarnya, pihak KPI Jatim tidak mempermasalahkan keputusan Rizky Billar dan Lesti Kejora untuk nikah siri.

Baca Juga: Iis Dahlia Singgung Lesti Kejora Bucin kepada Rizky Billar

Hanya saja, pencatatan pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar di KUA bisa memicu permasalahan.

Sebab, jika berdasarkan peraturan,Lesti Kejora dan Rizky Billar harusnya mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama usai nikah siri.

Agar pernikahan mereka diakui sah secara hukum dan negara.

"Kalau nikah siri tidak bermasalah, yang kita permasalahkan teknis pencatatannya di KUA," ungkap Edi Prastio.

Pihak KPI Jatim pun tidak ada niatan untuk memenjarakan Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Sebagai publik figur, Rizky Billar dan Lesti Kejora hanya diharapkan mau meminta maaf secara terbuka ke publik.

Baca Juga: Takut Janin Lesti Kejora Kenapa-napa, Aurel Hermansyah Sampai Bilang Jangan, sang Biduan Dilarang Lakukan Ini: Kasihan

Bila Rizky Billar dan Lesti Kejora bersedia melakukannya, bisa saja laporan dicabut dan lepas dari jerat hukum.

"Jika Lesti dan Rizky Billar itu menyampaikan maaf ke publik sehingga terjadi kedamaian dan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Atau minta pendapat ke MUI atau PBNU atau ke Muhammadiyah," tegasnya.

(*)

Source : Tribun Style

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x