Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ada Jalan Keluar, Rizky Billar dan Lesti Kejora Bisa Lepas dari Ancaman Jerat Hukum, Pihak KPI Jatim Persilahkan Leslar Penuhi Syarat

Tata Lugas Nastiti - Jumat, 08 Oktober 2021 | 20:31
Rizky billar dan lesti kejora
instagram/@lestykejora

Rizky billar dan lesti kejora

Atas laporan ini, pihak Lesti Kejora dan Rizky Billar diancam dengan pidana 10 tahun.

"Aduannya yaitu pasal yang kita gunakan pasal 266 terkait masukan keterangan palsu kepada publik dan UU nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dan pasal 15."

"Di mana pasal 14 266 ancaman 7 tahun. Pasal 14 UU nomor 46 ancamannya 10 tahun," ujar Ketua KPI Jatim, Edi Prastio dikutip dari YouTube Star Story, Jumat (8/10/2021).

Sebenarnya, pihak KPI Jatim tidak mempermasalahkan keputusan Rizky Billar dan Lesti Kejora untuk nikah siri.

Baca Juga: Iis Dahlia Singgung Lesti Kejora Bucin kepada Rizky Billar

Hanya saja, pencatatan pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar di KUA bisa memicu permasalahan.

Sebab, jika berdasarkan peraturan,Lesti Kejora dan Rizky Billar harusnya mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama usai nikah siri.

Agar pernikahan mereka diakui sah secara hukum dan negara.

"Kalau nikah siri tidak bermasalah, yang kita permasalahkan teknis pencatatannya di KUA," ungkap Edi Prastio.

Pihak KPI Jatim pun tidak ada niatan untuk memenjarakan Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Sebagai publik figur, Rizky Billar dan Lesti Kejora hanya diharapkan mau meminta maaf secara terbuka ke publik.

Baca Juga: Takut Janin Lesti Kejora Kenapa-napa, Aurel Hermansyah Sampai Bilang Jangan, sang Biduan Dilarang Lakukan Ini: Kasihan

Source : Tribun Style

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x