Bukannya mencatatkan pernikahan ke KUA seperti yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar.
"Hanya ingin memberi edukasi ke masyarakat, kebetulan beliau ini public figure ya kan, supaya masyarakat memahami aturan hukum mengacu ke undang-undang perkawinan.
"Ada pelanggaran, malpraktik administrasi ketika melakukan pendaftaran pernikahan," terang Edi Prasetyo.
Ia mengatakan, akan menuntut Lesti Kejora dan Rizky Billar dengan pasal pembohongan publik.
"Kalau kami akan menggunakan pasal pembohongan publik, di mana itu mengacu ke Undang-Undang nomer 14 tahun 2008, tahun 55 juga bisa," terang Edi Prasetyo.
Menurutnya, Lesti Kejora dan Rizky Billar bisa terancam pidana empat tahun.
"Ya ancaman hukumannya kan 4 tahun penjara," tegasnya.
Edi Prasetyo menjelaskan, apa yang dilakukan Lesti Kejora dan Rozky Billar telah menyalahi aturan yang ada.
"Kalau dugaan kami maladministrasi dan menyalahi aturan, secara syariat islam, kan gitu.
"Karena sesudah melakukan pernikahan siri, seharusnya itu diisbatkan, bukan dibawa ke KUA," katanya.