"Saksi menjelaskan bahwa kedatangan AR dan UK tidak sopan karena langsung marah serta mengeluarkan kata kasar," kata Edi Prastio.
Tak cuma satu, pihak KD telah menyiapkan 2 orang saksi.
Satu orang saksi lagi adalah kepala desa yang diduga berada di lokasi saat Ayah Rozak dan Umi Kalsum mencaci maki orang tua KD.
Seperti diketahui, Umi Kalsum dan Ayah Rozak dipersangkakan pasal 335,310,311 KUHP Jo dan UU ITE pasal 27 ayat 3 setelah mendatangi kediaman KD.
(*)