Sosok.ID - Pengumuman nikah siri Lesti Kejora dan Rizky Billar berujung pada polemik.
Beberapa pihak menyebut Lesti dan Billar telah menciptakan kegaduhan dan mengacak-acak hukum.
Bahkan muncul beberapa pihak yang berniat membuat laporan kepolisian atas hal tersebut.
Salah satunya yakni Kongres Pemuda Jawa Timur.
Dikutip dari TribunWow.com, Ketua Kongres Pemuda Jawa Timur, Edi Prastyo menyebut akan melaporkan Lesti dan Billar dengan pasal pembohongan publik.
Menurut dia, Lesti dan Billar terancam empat tahun kurungan penjara.
"Kalau kami akan menggunakan pasal pembohongan publik, di mana itu mengacu ke Undang-Undang nomer 14 tahun 2008, tahun 55 juga bisa," ujar Edi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (30/9/2021).
"Ya ancaman hukumannya kan 4 tahun penjara," lanjut dia.
Edi mengatakan, dia mendapati adanya kegaduhan di tengah masyarakat akibat ketidakjelasan informasi pernikahan Lesti dan Billar.
Pro dan kontra membuncah setelah keduanya mengaku sudah menikah siri di awal tahun 2021.