Mengutip dari Grid.ID, Ustaz Maulana mengutarakan pendapatnya mengenai pengumuman nikah siri Lesti dan Billar.
Dia menyebut, nikah siri memang bukan untuk dikabarkan kepada banyak orang.
"Kalau saya tetap berbaik sangka ya, tujuan menikah siri itu, atau siri itu artinya tidak disampaikan. Tidak diumumkan, jadi sekadar sedikit saja," ujarnya.
Ustaz Mulana kemudian memaparkan 3 hukum menikah yang dia ketahui.
"Mohon maaf kan dalam hukum menikah itu ada 3 kan, ada hukum syari'at, hukum negara, dan hukum adat, jadi seperti itu," lanjutnya.
Mengenai akad nikah yang dilakukan dua kali, menurut Ustaz Maulana tidak menjadi persoalan.
"Tidak ada masalah, tidak ada masalah. Tidak ada masalah yang jelas mereka sudah sah," kata dia.
"Jadi dalam segi hukum Islam sudah aman," tegasnya.
Adapun dikutip Sosok.ID dari laman Kedaulatan Santri, disebutkan bahwa nikah siri dalam istilah syariat mengandung dua arti.