Menurutnya, Leslar telah membohongi pihak KUA lantaran tak jujur soal pernikahan siri mereka.
"Petugas KUA pernikahan Leslar tidak mengetahui telah berlangsung nikah siri. Karena kalau petugas KUA mengetahui telah ada nikah siri maka pencatatan nikahnya harus melalui keputusan permohonan Itsbat di Pengadilan Agama," tulisnya.
Sekali lagi ia menjelaskan bahwa pasangan yang nikah siri seharusnya mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama alih-alih mencatatkan pernikahan ke KUA.
"Peraturan Kompilasi Hukum Islam itu dibuat atas dasar rujukan para Ulama. Dari adanya hukum positif ini sudah sangat jelas bahwa Pencatatan Nikah langsung di KUA dilakukan bila belum pernah ada ijab qabul. Sedang bila sudah ada ijab Qabul alias nikah Siri maka pencatatan nikahnya harus melalui proses permohonan Itsbat di Pengadilan Agama.
"Artinya di syariat Islam memang tidak ada yang namanya Ijab Qabul ulang atau dua kali," lanjutnya.
Bila ada pasangan yang sudah nikah siri hendak mencatatkan pernikahan, menurutnya, maka pihak KUA berhak mengambil sikap.
Baca Juga: Ubun-ubunnya Panas, Marah Rizky Billar Meledak, Lesti Kejora Syok: Jatuhnya Fitnah!
"Bila sudah ada pengakuan nikah Sirri mestinya pihak KUA dan atau Pengadilan Agama harus berani mengambil sikap untuk membatalkan pencatatan nikah di tanggal 18 Agustus 2021 dan diminta untuk mengajukan permohonan Itsbat dicatat sesuai terjadinya nikah Sirri tersebut," tandasnya.
Kini, unggahan tersebut telah menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Akun-akun gosip di Instagram juga banyak yang mengunggah postingan tersebut.
(*)