"Bismillah, saya berpikir untuk melaporkan kebohongan Leslar ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acak hukum dan syariat.
"Agar tidak ada lagi artis dan TV menjadikan syariat Islam sebagai komoditas," tulis Mila Machmudah Djamhari di akun facebook miliknya, dikutip tim GridFame.ID, Selasa (28/9/2021).
Tak hanya Leslar, nama Ustaz Subkhi Al Bughury juga ikut terseret.
Mengingat Ustaz Subki adalah orang yang memberikan tempat pada Leslar untuk melakukan nikah siri.
Ia menyayangkan sikap Ustaz Subki yang membiarkan Leslar ijab qobul dua kali alih-alih mendaftarkan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.
"Pernikahan siri ada di kediaman Ustaz Subki. Beliau mengetahui adanya pernikahan siri ini tetapi beliau membiarkan terjadi pelanggaran aturan pencatatan nikah orang yang sudah nikah siri,
"Harusnya itsbat di Pengadilan Agama bukan didaftarkan langsung di KUA sehingga terjadi ijab qabul dua kali yang tidak ada dalam syariat islam," unggahan Mila.
Menurut sang empunya akun, Leslar terancam pidana 4 tahun bila terbukti melakukan kebohongan publik.
"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. Divonis 4 tahun," tulisnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan tudingan pembohongan publik yang dimaksud.