"Ada apa dengan hal ini? Kok mendapatkan prioritas di masa PPKM? Walaupun dia mempunyai berkas-berkas lengkap kan gitu, tapi ini kan di masa PPKM, siapa dia kan gitu?" tutur Edi Prastio.
"Kami akan bertanya secara bersurat supaya resmi, kalau memang diperbolehkan berarti aturan itu ambigu. Biarkan ini pengadu orang tua KD berjalan, kami dari KPI Jawa Timur sendiri akan menangani satgas covid," tambahnya.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Mulai Menyindir Haters
Seperti diketahui, pada 10 September 2021 lalu orang tua Kartika Damayanti alias KD menyambangi Polres Bojonegoro untuk membuat pengaduan atas apa yang dilakukan oleh orang tua Ayu Ting Ting saat datang ke rumahnya beberapa waktu lalu.
Memang, orang tua Ayu Ting Ting beberapa waktu lalu datang untuk bertemu dengan KD yang merupakan haters dari anaknya.
Namun, Umi Kalsum dan Ayah Rozak tidak bertemu dengan KD karena tengah bekerja di Singapura.
Akhirnya, Umi Kalsum dan Ayah Rozak hanya bertemu dengan orang tua KD.
Sayangnya, orang tua KD tak terima dengan kehadiran orang tua Ayu Ting Ting yang diduga melakukan pelecehan, penghinaan, dan pengancaman hingga melaporkannya ke Polres Bojonegoro.
Orang tua KD pun sudah dimintai keterangan dengan 27 pertanyaan terkait kedatangan Umi Kalsum dan Ayah Rozak ke kediamannya di Bojonegoro, Jawa Timur.
Akibat hal itu, Umi Kalsum dan Ayah Rozak dapat dijerat pasal 335,310,311 KUHP Jo dan UU ITE pasal 27 ayat 3.