Sosok.ID - Kasus perselisihan antaran keluarga Ayu Ting Ting dengan keluarga hatersnya di Bojonegoro makin meruncing.
Kini dalang di balik kedatangan orang tua Ayu Ting Ting ke kampung halaman Kartika Damayanti disebut tengah diselidiki.
Bukan tanpa alasan, hal itu lantaran orang tua Ayu Ting Ting bisa melakukan perjalanan jauh di tengah kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah.
Kuasa hukum orang tua Kartika Damayanti alias KD, Edi Prastio, mengatakan orang tua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Ayah Rozak, melakukan dugaan pelanggaran karantina wilayah.
Hal itu dilakukan Umi Kalsum dan Ayah Rozak saat nekat menyambangi kediaman KD di Bojonegoro pada 28 Juli lalu.
Edi Prastio pun ingin menindaklanjuti untuk menanyakan pada satuan petugas (satgas) covid-19 perihal pelanggaran yang dilakukan orang tua Ayu Ting Ting.
"Kami sendiri akan mengirim surat ke Satgas Covid terkait aduan dugaan pelanggaran karantina wilayah," ucap Edi Prastio dikutip dariGrid.ID, Minggu (26/9/2021).
Surat pun telah dipersiapkan untuk menanyakan apakah yang dilakukan oleh orang tua Ayu Ting Ting tersebut melanggar kebijakan pemerintah dan bisa dijerat hukum.
"Kita akan kirim surat ke Satgas Covid Nasional, minta pendapat terkait apa yang dilakukan AR dan UK itu benar atau tidak, menyalahkan aturan atau tidak, sehingga kita akan kirim surat dengan kepolisian. Akan ada 4 lintasan yaitu Polda Metro, Polda Jateng, Polda Jabar, dan Polda Jatim," lanjutnya.
Lebih lanjut, Edi Prastio juga menanyakan alasan orang tua Ayu Ting Ting bisa menerobos PPKM dari Jakarta hingga Jawa Timur.