Tetapi dia berharap agar proses tersebut segera terjadi.
"Terkait dengan waktu, kami tidak bisa memastikan. Karena itu wewenang kepolisian, bukan kami. Harapannya, secepatnya," ujarnya.
Sebelum dipanggilnya orang tua Ayu Ting Ting, Edi Prastio akan mendatangkan dua saksi yang menyaksikan pelabrakan tersebut.
Salah satu yang akan dia datangkan adalah kepala desa setempat.
"Akan ada saksi, ada dua, kepala desa dan bu Suci yang mengetahui kejadian tersebut," tutur Edi.
Akan tetapi, Edi masih belum dapat memastikan kapan pemanggilan saksi dilakukan. (*)