Pelaporan ini dilakukan lantaran kliennya mengaku alami tekanan psikologis dari ancaman yang ddiduga dilontarkan orang tua Ayu Ting Ting.
"Klien kami mengharapkan adanya sebuah keadilan, mengingat ini kan menjadi tekanan psikologis bagi klien kami," kata Edi Prastio.
Mengutip Kompas.com via GridHot.ID, Senin (13/9/2021) Edi Prastio telah benarkan ancaman yang dilontarkan Umi Kalsum dan Ayah Rozak.
Dalam ancaman tersebut, Ayah Rozak diduga minta orang tua KD untuk hubungi anaknya yang tak berada di Indonesia.
Bila sampai 30 menit panggilan tak juga dilakukan, orang tua KD bakal dibawa dan dipenjarakan sebagai jaminan.
"Iya betul, ada ancaman, 'nanti kalau kamu enggak mau telepon anakmu dalam waktu 30 menit, kamu tak bawa, tak penjarakan sebagai jaminan', gitu bahasa yang disampaikan," ucap Edi Prastio.
Menurut kuasa hukum ornag tua KD, ancaman yang dilontarkan Umi Kalsum dan Ayah Rozak ini tidak etis.
Sebab, dari awal orang tua KD adalah pihak yang notabene tak bersalah dalam kasus ini.
"Iya (orangtua Ayu Ting Ting), AR, dan ada bahasa lagi yang kurang etislah sehingga tidak bisa kita sampaikan di publik," kata Edi Prastio
"Apa yang dilakukan KD itu, orangtua tidak mengetahui sama sekali, apa nama jenis media sosial yang dipakai seperti Facebook, Instagram, kan tidak mengetahui," lanjutnya.