"Janin dibuang ke sumur di belakang klinik. Habis itu menghilang dari klinik," ujarnya.
Setelah ditelusuri, baru ketahuan bahwa remaja berusia 14 tahun tersebut merupakan korban pemerkosaan.
Pelaku yang memperkosanya yakni S (60) dari Kecamatan Blimbingsari.
Kejadian pemerkosaan dilakukan pertama kali pada April 2020 lalu, ujar Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu.
"Korban diiming-imingi dan diancam, sehingga mengakibatkan hamil dan melahirkan."
"Korban panik kemudian membuang bayinya ke sumur di praktek dokter umum ini," kata AKBP Nasrun.
AKP Mustijat Priyambodo menyebutkan pemerkosaan anak di bawah umur itu dilakukan saat kedua orang tua korban tak ada di rumah.
Melansir Surya.co.id, polisi lantas menerapkan restorative justice pada korban, atau pendekatan penyelesaian perkara yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka terhadap masalah korban dengan melihat pemulihan menyeluruh terhadap dampak buruk yang dialami.
"Untuk status hukum kami laksanakan restorative justice karena yang bersangkutan masih di bawah umur."
"Selain itu dia juga korban, sehingga kita laksanakan restorative justice dalam bentuk diversi," kata AKBP Nasrun Pasaribu, Sabtu (11/9/2021).