Follow Us

Bocah SMP di Jawa Timur Ketakutan Buang Bayi ke dalam Sumur, Korban Pemerkosaan Kakek Renta 60 Tahun

Rifka Amalia - Minggu, 12 September 2021 | 15:43
Ilustrasi pemerkosaan
WOB

Ilustrasi pemerkosaan

"Janin dibuang ke sumur di belakang klinik. Habis itu menghilang dari klinik," ujarnya.

Setelah ditelusuri, baru ketahuan bahwa remaja berusia 14 tahun tersebut merupakan korban pemerkosaan.

Pelaku yang memperkosanya yakni S (60) dari Kecamatan Blimbingsari.

Baca Juga: Ancaman Hukuman Mati Bagi Pelaku Pemerkosaan Korban Laudya Cynthia Bella, Tewas Dianiaya Terkubur dengan Kaki Menyembul

Kejadian pemerkosaan dilakukan pertama kali pada April 2020 lalu, ujar Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu.

"Korban diiming-imingi dan diancam, sehingga mengakibatkan hamil dan melahirkan."

"Korban panik kemudian membuang bayinya ke sumur di praktek dokter umum ini," kata AKBP Nasrun.

AKP Mustijat Priyambodo menyebutkan pemerkosaan anak di bawah umur itu dilakukan saat kedua orang tua korban tak ada di rumah.

Baca Juga: Kisah Sadis di Balik Rumah yang Diburamkan Google Maps, 10 Tahun Tempat Penyiksaan 3 Wanita, Saksi Mata Lihat Wanita Merangkak Tanpa Busana

Melansir Surya.co.id, polisi lantas menerapkan restorative justice pada korban, atau pendekatan penyelesaian perkara yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka terhadap masalah korban dengan melihat pemulihan menyeluruh terhadap dampak buruk yang dialami.

"Untuk status hukum kami laksanakan restorative justice karena yang bersangkutan masih di bawah umur."

"Selain itu dia juga korban, sehingga kita laksanakan restorative justice dalam bentuk diversi," kata AKBP Nasrun Pasaribu, Sabtu (11/9/2021).

Source : Kompas.com, Surya.co.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest