Dia menyebut ucapan itu bukan bentuk dari pengancaman.
"Itu kan kemauan, bukan ancaman, kalau ancaman secara hukum membuat seseorang yang diancam mau tidak mau melakukan atas apa yang tidak ingin dia lakukan," sambungnya menambahkan.
Menurut Minola, anacaman harus ditindaklanjuti dan bersifat paksaan.
Akan tetapi dia menyebut bahwa Umi Kalsum dan Abdul Rozak tidak menindaklanjuti ucapannya.
"Ancaman itu kan, harus terjadi apa yang diinginkan oleh orang yang melakukan ancaman. Itu pendapat saya, tetapi kita lihat prosesnya seperti apa," ucap Minola.
Minola juga menghargai keputusan pihak KD yang membuat laporan polisi.
Menurutnya, jika dirasa memang terdapat pelanggaran hukum, laporan itu boleh-boleh saja dibuat.
"Tiap warga negara boleh saja untuk membuat pengaduan atau laporan. Kalau memang dia melihat ada peristiwa hukum pidana yang dilanggar," imbuhnya.
Adapun sebelumnya kuasa hukum orang tua KD, Edi Prastio mengklaim bahwa Umi Kalsum dan Abdul Rozak melakukan pengancaman.
"(Dibilangnya), 'nanti kalau kamu enggak mau telepon anakmu dalam waktu 30 menit, kamu tak (di) bawa tak (di) penjarakan gitu sebagai jaminan', begitu bahasa yang disampaikan," kata Edi Prastio.