Menurut Hotman Paris, tindakan tersebut telah merampas hak asasi Saipul Jamil sebagai manusia.
Ia pun menyentil Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mendalami perihal surat putusan KPI untuk Saipul Jamil tersebut.
"Ini menyangkut hak asasi yang sangat dasar, tolong Komnas HAM agar proaktif untuk segera menindaklanjuti dan menanyakan ke KPI terkait surat tertanggal 6 September 2021," katanya.
Sebelumnya, pihak KPI telah mengirimkan surat putusan tersebut kepada 18 lembaga penyiaran di Tanah Air.
“Dari data tim IT kami sentimen negatif sangat mendominasi atas penayangan SJ. Kami kumpulkan sampai pukul 23.00 (WIB) tadi malam,” ujar Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo dikutip Tribun Style dari Kompas.com, Kamis, (9/9/2021).
Surat bernomor 602/K/KPI/31.2/09/2021 tertanggal 6 September 2021 ditujukan kepada Direktur Utama Lembaga Penyiaran serta ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio.
Lewat surat tersebut, pihak KPI berharap seluruh lembaga penyiaran tak mengglorifikasi soal kebebasan Saipul Jamil.
“KPI menyampaikan surat kepada seluruh LP (Lembaga Penyiaran) terkait hal ini,” kata Mulyo.
KPI meminta lembaga penyiaran memahami senstivitas dan etika kepatutan publik terkait kasus Saipul Jamil serta tak berupaya membuka dan menumbuhkan trauma para korban.