Laporan ini terkait dengan kedatangan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke rumah KD di Bojonegoro, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
"Rencana kita akan melaporkan ke Polda Jatim besok Senin," kata Bambang Wahyu Widodo.
Baca Juga: Terjerat 2 Pasal Sekaligus, Reaksi Abdul Rozak Tak Seperti saat Labrak Kediaman KD
"Dari DPW Jatim untuk memberikan pendampingan hukum terhadap orang tua dari KD," sambungnya.
Menurut Bambang, orang tua Ayu Ting Ting patut diduga kuat melakukan tindak pidana saat datang ke rumah KD, yakni pelecehan hingga ancaman.
"Orang tua dari KD yang mengalami peristiwa penistaan, pelecehan, dan juga intimidasi serta ancaman dari saudara AR dan saudari UK," terangnya.
Perseteruan Ayu Ting Ting dan haters tersebut bermula saat sang biduan dan putrinya disebut dihina.
Hal itu membuat orang tua Ayu Ting Ting tidak terima hingga nekat menyambangi rumah haters di Bojonegoro.
Baca Juga: Enji Baskoro Singgung Masa Lalunya dengan Ayu Ting Ting
Padahal saat itu tengah diberlakukan PPKM darurat di seluruh wilayah Jawa lantaran kasus covid-19 yang makin meningkat.
(*)