Kecelakaan itu terjadi di kilometer 8+200, Tol Jagorawi, Jakarta Timur pada 8 September 2013 dini hari.
Akibat kecelakaan itu, 7 dari 13 penumpang Gran Max meninggal, sementara 9 orang lainnya luka-luka.
Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, majelis hakim membebaskan Dul Jaelani dan mengembalikannya kepada orang tuanya.
Ahmad Dhani kemudian berjanji menanggung biaya rumah sakit, perawatan, dan pemakaman untuk korban meninggal serta biaya pendidikan anak para korban hingga perguruan tinggi. (*)