"Jika masih ada yang memberikan potongan gambar yang mengarah pada opini, mungkin itu juga bisa menjadi fokus lawyer-nya Ayu ya," kata Ruben Onsu dalam tayangan Brownis Trans TV, dilansir dari GridFame.ID.
"Karena ke triggernya dari situ, pembicaraan yang tadinya bercanda, kalimatnya bercanda kepotong demi kepuasan mereka," imbuh Ruben.
Minola Sebayang lantas menegaskan, bahwa tak ada seorang pun yang boleh lolos hukum atas kesalahannya, terlebih jika tinggal di negara hukum.
"Kita ada di negara hukum dan tidak ada orang yang kebal hukum. Ada beberapa aturan yang ditaati. Jadi, itulah yang menjadi dasar kami ke pihak yang berwajib," ujar dia.
Minola Sebayang mengatakan, pihak kepolisian tak bakal sekonyong-konyong memproses laporan hukum.
Jika tidak mengandung muatan pidana, laporan akan ditolak.
Tetapi mendapati laporan pihak Ayu Ting Ting diterima, artinya apa yang dilakukan haters biduan pelantun "Alamat Palsu" itu diduga menyalahi aturan hukum.
"Karena polisi, orangnya selektif. Laporan yang tidak ada muatan pidana, pasti akan ditolak," jelasnya.
"Buktinya sekarang kami membuat laporan dan diterima. Jadi apa yang dilakukan (pelaku), patut diduga melanggar aturan," tandas dia.
Seperti diberitakan Sosok.ID sebelumnya, orang tua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Abdul Rozak sempat berangkat ke Bojonegoro, Jawa Timur demi menemui haters anaknya.