Gurun menegaskan kalau aksi Olivia Jensen diduga sudah menghilangkan kemuliaan bendera merah putih yang menjadi bendera Negara Indonesia.
"Maka ini harus diproses hukum," ungkapnya.
Olivia Jensen sudah meminta maaf di instagram terkait aksinya yang viral di media sosial dan diduga sudah melecehkan bendera Indonesia.
Gurun menegaskan, sebagai manusia, ia sudah memaafkan Olivia Jensen.
Namun, dirinya merasa aksi dari artis cantik itu sudah kelewatan.
"Masalah ini tidak bisa dilihat sederhana. Saya memaafkan tapi proses hukum harus jalan terus," ujar Gurun Arisastra.
Gurun Arisastra menyebutkan bahwa Olivia Jensen diduga melanggar pasal 24 huruf a UU No 24 tahun 2009, tentang Bendera dan Lambang Negara.
Jika dimasukan kedalam unsur pidana pasal 66 UU No 24 tahun 2009, Olivia Jensen terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
(*)