Adiyana Slamet diketahui menegur stasiun TV yang menyiarkan prosesi pra-pernikahan Lesty Kejora dan Rizky Billar.
Ia berharapagar semua lembaga penyiaran mengedepankan etika penyiaran untuk kepentingan publik.
Bukan hanya sekedar mana dan siapa yang kuat membayar.
Adiyana Slamet keberatan lantaran menggunakan frekuensi publik untuk menayangakan urusan pribadi selama berjam-jam.
“Sebab, sesungguhnya penegakan etika penyiaran adalah cerminan dari adab kehidupan kita."
"Jangan sampai kita disebut tak beradab,” kata Adiyana Slamet dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/8/2021).
Melansir TribunJabar via GridHot.ID, Selasa (17/8/2021) berdasarkan kajian, acara penayangan pernikahan Lesty Kejora dan Rizky Billar melanggar sejumlah aturan.
Yakni, Pasal 11 ayat 1 danPasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran.
Untuk itu, KPID Jabar meminta agar KPI Pusat menegur secara tertulis stasiun TV tersebut.
KPID Jabar juga meminta KPI Pusat memberikan sanksi yang sama kepada lembaga penyiaran lain yang menayangkan acara serupa.