Sosok.ID - Subangan Rp 2 Triliun dari mendiang Akidi Tio yang disampaikan anak bungsunya Heriyanti, disebut palsu.
Uang sejumlah triliunan itu mulanya digaungkan sebagai sumbangan untuk pemerintah Sumatera Selatan untuk penanggulangan Covid-19.
Tetapi setelah diselidiki lebih lanjut, uang sumbangan itu sifatnya adalah bohong.
Heriyanti kabarnya bahkan ditetapkan sebagai tersangka akibat penipuan tersebut.
Akan tetapi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan mengatakan, pihaknya tidak menetapkan status tersangka terhadap Heriyanti yang merupakan anak bungsu almarhum Akidi Tio.
Melansir Kompas.com, kepastian itu diungkapkan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Sialagan setelah Heriyanti bersama suami dan seorang anaknya memberikan keterangan kepada penyelidik selama delapan jam.
"Status sekarang wajib lapor," kata Hisar kepada wartawan di Mapolda Sumsel pada Senin (2/8/2021) malam.
Meskipun masih berstatus wajib lapor, Heriyanti diantar pulang oleh polisi hingga ke rumahnya.
Bahkan, rumah Heriyanti yang berada di Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang, juga dijaga oleh petugas kepolisian.
"Ya karena statusnya wajib lapor, jadi rumahnya dijaga," ujar Hisar.