Melansir dari Tribun Makassar, Kapolsek Panakkukang AKP Andi Ali Surya mengatakan pihaknya telah mengamankan HT.
"Betul, Polsek Panakukkang telah berhasil mengamankan seorang wanita dengan inisial HT," katanya.
"Pelaku kami amankan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sebilah pisau," imbuhnya.
Menurutnya, RK diduga memiliki hubungan asmara dengan suami HT.
"Hasil pemeriksaan, pelaku (HT) menduga bahwa korban (RK) adalah orang ketiga dalam rumah tangganya," katanya.
Kepada polisi, HT mengakui perbuatannya terhadap RK.
"Jadi hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Panakkukang terhadap pelaku, bahwa yang bersangkutan (HT) telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan cara menusukan pisau ke korbannya (RK)," ujar AKP Andi Ali Surya.
"Untuk penyelidikan masih kita lakukan," imbuhnya.
Menurut keterangan yang didapat polisi, HT dan suaminya merupakan warga di Perumahan Citraland, Kabupaten Gowa.
Suami HT sendiri dikabarkan adalah seorang pengusaha jual beli mobil di Kabupaten Gowa.