Follow Us

Pasang Tarif Rp 70 Juta, Petualangan Sosok Artis Ini Jadi Pelaku Prostitusi Online Selama 4 Tahun Berakhir, Buka Jasa Pemuas Pria Hidung Belang Saat Jomblo, Begini Pengakuannya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 25 Juli 2021 | 16:11
Pasang Tarif Rp 70 Juta, Petualangan Sosok Artis Ini Jadi Pelaku Prostitusi Online Selama 4 Tahun Berakhir, Buka Jasa Pemuas Pria Hidung Belang Saat Jomblo, Begini Pengakuannya!
Instagram

Pasang Tarif Rp 70 Juta, Petualangan Sosok Artis Ini Jadi Pelaku Prostitusi Online Selama 4 Tahun Berakhir, Buka Jasa Pemuas Pria Hidung Belang Saat Jomblo, Begini Pengakuannya!

Sosok.ID - Prostitusi online artis kembali mencuat setelah seorang wanita yang diketahui merupakan pemain film tertangkap pihak kepolisian.

Mengejutkan lagi sang artis ternyata telah menjalankan kegiatan tersebut selama 4 tahun ini.

Bahkan ia juga diketahui mematok tarif cukup fantastis untuk sekali melayani nafsu pria hidung belang.

Artis TA ditangkap oleh aparat Polda Jawa Barat pada 17 Desember 2020 silam, di sebuah hotel di Bandung.

Baca Juga: Kini Mendekam di Penjara Gegara Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Sosok Artis Ini Disebut Stress Hingga Tak Jarang Bicara Nglantur, Begini Kondisinya!

Desember 2020 silam, di sebuah hotel di Bandung.

Kasus ini telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Bandung dimana 4 terdakwa yakni AH (41), RJ (44), MRP (34) dan VDMP (28) telah divonis pada 29 April 2021 lalu.

Dari dokumen persidangan, terungkap awal mula artis TA masuk dalam dunia prostitusi online.

Dikutip Tribunnews.com dari putusan Pengadilan Negeri Bandung No 310/Pid.Sus/2021/PN Bdg, Sabtu (24/7/2021), artis TA mengungkap kesaksian awal mula dirinya terlibat prostitusi online.

Baca Juga: Datangi Sejumlah Mucikari, Sosok Ini Sempat Pertanyakan Profesi Maria Vania Saat Sedang PDKT Dengan Sang Artis Seksi

Dalam penyelidikan , TA mengaku tidak pernah menawarkan diri secara langsung untuk mendapat orderan.

Source : Tribunnews.com, Grid.ID

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest