Profesi sampingan ini dimulai oleh sang artis sejak tahun 2017, dan ia mengakui sepanjang tahun tersebut sempat menerima 7 orderan.
Namun demikian, TA berhenti untuk menjadi pemuas nafsu pria hidung belang pada tahun 2018-2019.
Hal itu dilakukan lantaran ia mengaku telah memiliki pacar yang tidak memungkinkan dirinya menjalankan profesi sebagai pelaku prostitusi artis.
Sementara pada tahun 2020, ia menerima orderan sebanyak 5 kali hingga akhirnya tertangkap pada 17 Desember 2020.
"Awal tahun 2020 sekira bulan Februari hingg saat ini saksi menerima 5 orderan," demikian tertulis dalam putusan hakim.
Masih berdasar kesaksian TA dalam persidangan, TA mengaku mematok tarif sebesar Rp 30 juta untuk durasi pendek dan Rp 70 juta untuk durasi panjang.
Tarif tersebut merupakan tarif yang ia patok kepada sang muncikari.
TA mengaku tidak tahu tarif yang dipatok oleh sang muncikari kepada pengguna jasanya.
"Bahwa motivasi saksi melakukan perbuatan tersebut demi uang, karena uang bayaran dari main sinetron diterimanya 2 bulan sekali sehingga untuk membayar asistennya saksi melakukan perbuatan tersebut," demikian tertulis dalam putusan PN Bandung.