"Ya dengan dua saksi, satu ahli, dan mereka-mereka ini orang yang berkompeten, harapannya bisa membuka pandangan majelis hakim bahwa seseorang yang sedang bermasalah dengan narkotika itu (harus) rehabilitasi, undang-undang juga mengatakan demikian, apalagi dengan barang bukti di bawah satu gram," tutur Sahala Siahaan.
"Faktor-faktor itu ada, jadi faktor sakau itu salah satu, satu lagi orang yang harusnya stabil, tidak stabil," ujar Sahala Siahaan.
“Banyak lagi, hakim tadi menjelaskan, orang yang kecanduan rokok tiba tiba dihentikan, dia ini dari narkoba kemudian direhab, distop, ini dampaknya, jadi ya berbahaya," tambah Sahala Siahaan.
"Mangkanya dari awal kami mengharapkan kalau penggunaannya di bawah 1 gram, seenggaknya itu rehab, tidak perlu sidang," tambahnya. (Seto Aji/Sosok.ID)