Peristiwa itu membuat mereka menjadi kalap dan menganiaya korban.
"Orang tua kandung korban belum mengetahui kejadian ini, karena mereka tinggal di lain desa," jelas Ikang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(*)