Sosok.ID -Pasangan suami istri ditangkap karena melakukan penganiayaan pada AM, bayi 7 bulan.
Perbuatan pasutri, Rasydi (28) dan istrinya Ade Septia Pransisca (25) itu terkuak usai viral.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin AKP Ikang Ade Putra rekaman tersebut tersebar di media sosial.
Mendapatkan informasi itu, polisi langsung bergerak mencari keberadaan kedua pelaku.
Kedua pelaku telah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Banyuasin.
"Kedua pelaku kami tangkap di Palembang di lokasi berbeda," kata Ikang melalui pesan singkat, (6/7/2021) dilansir dari Kompas.com.
Dari hasil pemeriksaan diektahui kedua pelaku bukan orangtua kandung bayi tersebut.
Pastri yan merupakan orangtua angkat itu nekat menganiaya bayi malang itu lantaran korban terus menangis.
"Korban rewel dan menangis tidak berhenti sehingga kedua pelaku ini kesal dan membekap mulut korban, namun ternyata aksi itu direkam oleh tetangganya dan viral di media sosial," ujar Ikang.
Kedua pelaku juga ternyata mengalami depresi lantaran bayi mereka meninggal saat dua hari dilahirkan.