Sosok.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan vonis penjara pada Vicky Prasetyo.
Vicky diketahui dituntut atas kasus pencemaran nama baik melalui elektronik oleh mantan istrinya, Angel Lelga.
Istri Vikcy, Kalina Ocktaranny turut hadir mendampingi sang suami dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (1/7/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU, mengutip Tribunnews.com.
Tuntutan 8 bulan penjara disambut tangis oleh keluarga Vicky dan istrinya.
Kendati demikian, Vicky mengaku siap menjalankan putusan yang dijatuhkan untuknya.
Ia juga tak gentar ingin membuktikan dirinya tidak bersalah.
"Ya semua harus dijalankan udah nggak ada pilihan apapun," ujar Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2021).
"Tapi ya semua pasti kuasa hukum sudah melakukan upaya yang baik," terangnya.
Seperti diketahui, Vicky Prasetyo dituntut atas dugaan pencemaran nama baik kepada Angel Lelga dalam penggerebekan yang ia lakukan tahun 2018 lalu.