“Akibat dari revisi UU KPK itu kinerja KPK turun drastis,” ungkap dia.
Zaenur menjelaskan jika Firli terkesan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi.
“Independensi kepemimpinan Firli diragukan dalam menangani perkara korupsi. Seperti kasus Harun Masiku, Firli seperti terlihat menghalang-halangi penyidik untuk menetapkan Harun sebagai tersangka, padahal kasus itu melibatkan banyak politisi yang belum tersentuh,” tuturnya.
Kemudian TWK juga disebut Zaenur sebagai sarana untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang sedang menangani kasus besar.
“Karena TWK tidak diperintahkan oleh undang-undang tapi hanya diatur sendiri oleh pimpinan melalui Peraturan KPK sehingga membuat pegawai-pegawai terbaik dinonaktifkan,” kata Zaenur.(Seto Aji/Sosok.ID)