"Yang membuat laporan pada polisi itu adalah kepala desa, dalam hal ini desa Tanjung Menyan, kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara," pungkas polisi.
Pelaku sudah ditangkap dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
(*)
"Yang membuat laporan pada polisi itu adalah kepala desa, dalam hal ini desa Tanjung Menyan, kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara," pungkas polisi.
Pelaku sudah ditangkap dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
(*)
Source : bogor.tribunnews.com
Editor : Sosok
Baca Lainnya
Latest
Popular
Hot Topic
Tag Popular