"Apalagi perbuatan itu dilakukan pelaku dengan cara memaksa anak saya," ujar KS, Sabtu (5/6/2021).
KS merasa dipermalukan oleh tindakan WM.
Tak butuh waktu lama, WM langsung diciduk pihak berwajib sehari setelah menerima laporan.
Melansir dari TribunJatim.com, Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yoni Sutaryanto membenarkan penangkapan WM.
Dari tangan WM, Polisi menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain pakaian korban hingga dua ponsel yang dipakai untuk merekam.
"Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban yang dipakai pada saat kejadian dan memeriksakan korban untuk divisum, pelaku WM kami tangkap di rumahnya," ujar AKP Yoni Sutaryanto
Ternyata perbuatan tersebut tak hanya sekali dilakukan oleh WM, lokasinya pun sama yakni di rumah saat keadaan tengah sepi.
Perbuatan pada DL dilakukan pertama kali pada Maret 2021 lalu.
"Video yang kedua di rumah juga. Itu sekitar pertengahan April lalu." kata WM.