Follow Us

Telah Disahkan Pemerintah Dan Bakal Segera Buka Pendaftaran, Ternyata Komponen Cadangan (Komcad) Kementerian Pertahanan Dapat Gaji, Ini Penjelasannya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Rabu, 26 Mei 2021 | 18:51
(ilustrasi) Telah Disahkan Pemerintah Dan Bakal Segera Buka Pendaftaran, Ternyata Komponen Cadangan (Komcad) Kementerian Pertahanan Dapat Gaji, Ini Penjelasannya!
Humas Polda Sumsel

(ilustrasi) Telah Disahkan Pemerintah Dan Bakal Segera Buka Pendaftaran, Ternyata Komponen Cadangan (Komcad) Kementerian Pertahanan Dapat Gaji, Ini Penjelasannya!

Hal itu telah dituangkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Menurut Pasal 36 UU PSDN, para anggota Komcad memang akan mendapat fasilitas berupa uang saku.

Namun tak disebutkan berapa besarannya.

Baca Juga: Rasakan Sendiri Ganasnya Militer Indonesia, KKB Papua Makin Pincang, TNI-Polri Berhasil Kuasai Markas Lekagak Telenggen

Keuntungan lain yang bakal diterima para Komcad adalah perlengkapan perorangan lapangan, perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Namun ternyata ada konsekuensi dan sanksi yang bisa dikenakan pada peserta bila melanggar aturan yang telah ditentukan.

Bahkan sanksi diketahui diberlakukan dengan hukum militer.

Dalam Pasal 49 Ayat (2) UU PSDN, terdapat sejumlah aturan yang mempunyai konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi mereka yang melanggar.

Baca Juga: Anak Bawang Baru Lepas dari Kandang, Sniper TNI Ini Sukses Buat Pasukan Fretilin Kalang Kabut, Musuh Kocar-kacir 49 Orang Tewas Ditembak Entah dari mana Asalnya

Antara lain, (a), menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan (b) menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan.

Kemudian (c) melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa; (d) mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin dan/atau (e) dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu juga terdapat ketentuan pidana, sebagaimana Pasal 77 UU PSDN, disebutkan setiap Komcad yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat terhindar dari mobilisasi akan dipenjara paling lama 4 tahun penjara.

Source : Surya.co.id, Kemhan.go.id

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest