Follow Us

Pencemaran Nama Baik? Isu Uje Poligami Imbas ke Mana-mana, Kuasa Hukum Jedun Minta Umi Pipik Buka Mulut: Ada Konsekuensinya

Tata Lugas Nastiti - Rabu, 26 Mei 2021 | 13:57
Isu Uje poligami merambat ke mana-mana, Umi Pipik diminta kuasa hukum Jedun tanggung konsekuensi
Kolase gambar Tribunnews dan Warta Kota/Arie Puji Waluyo

Isu Uje poligami merambat ke mana-mana, Umi Pipik diminta kuasa hukum Jedun tanggung konsekuensi

"Saran saya ke media Umi Pipik coba menceritakan detil (tentang sosok istri ketiga Uje)."

"Memang ada konsekuensinya, yaitu publik figur tersebut akan memaafkan,"

"Tapi yang ke-2, konsekuensinya adalah ada upaya hukum dari publik figur tersebut di pasal 310, 311, UU KUHP, pidananya junctonya adalah pasal 27 ayat 3 UU ITE."

"Memang konsekuensinya ada, karena yang membuka Umi Pipik, yang mengakhiri juga harus Umi Pipik," tutup Firman Chandra.

(*)

Source : GridPop.ID

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest