"Saran saya ke media Umi Pipik coba menceritakan detil (tentang sosok istri ketiga Uje)."
"Memang ada konsekuensinya, yaitu publik figur tersebut akan memaafkan,"
"Tapi yang ke-2, konsekuensinya adalah ada upaya hukum dari publik figur tersebut di pasal 310, 311, UU KUHP, pidananya junctonya adalah pasal 27 ayat 3 UU ITE."
"Memang konsekuensinya ada, karena yang membuka Umi Pipik, yang mengakhiri juga harus Umi Pipik," tutup Firman Chandra.
(*)