Berdasarkan pemeriksaan, Azis menyebutkan, M tak melakukan pembakaran Al-Quran.
Pelaku mengunduh konten pembakaran Al-Quran yang ada di internet.
M kemudian mengunggah ulang konten tersebut dan menambahkan ujaran kebencian dengan mencatut nama mantan pacarnya.
“Dia tidak membakar beneran tapi dia meng-upload konten yang lain tapi kemudian menambahkan ujaran kebencian kemudian ditambahkan background seorang wanita,” tambah Azis.
M ditangkap di rumahnya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin (24/5/2021) dini hari kemarin.
Sementara F dalam kondisi trauma setelah namanya dicatut dan viral.
“Ya tentu trauma (F), apalagi konten tersebut diberitakan ulang oleh media sosial lain. Ya (F) dalam pendampingan,” ujar Azis.
“Maka saya menghimbau kepada pemilik (media sosial) atau masyarakat jangan meng-share ulang konten tersebut karena tidak benar isinya. Bahkan bisa menjadi masalah bagi orang yang namanya digunakan,” kata Azis.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.
(*)