Follow Us

Senjata Makan Tuan, Pelaku Pengunggah Video Pembakaran Kitab Suci Awalnya Kepengin Balas Dendam ke Mantan, Kini Malah Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Dwi Nur Mashitoh - Selasa, 25 Mei 2021 | 19:31
Ilustrasi - Pelaku pengunggah konten pembakaran kitab suci mengaku ingin balas dendam ke mantan.
Gambar ilustrasi/Pixabay

Ilustrasi - Pelaku pengunggah konten pembakaran kitab suci mengaku ingin balas dendam ke mantan.

Berdasarkan pemeriksaan, Azis menyebutkan, M tak melakukan pembakaran Al-Quran.

Pelaku mengunduh konten pembakaran Al-Quran yang ada di internet.

M kemudian mengunggah ulang konten tersebut dan menambahkan ujaran kebencian dengan mencatut nama mantan pacarnya.

Baca Juga: Cinta Bersemi dari Suku Cadang, Viral Cerita Sepasang Kekasih Menikah Berkat Spare Part Mobil, Begini Ceritanya

“Dia tidak membakar beneran tapi dia meng-upload konten yang lain tapi kemudian menambahkan ujaran kebencian kemudian ditambahkan background seorang wanita,” tambah Azis.

M ditangkap di rumahnya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin (24/5/2021) dini hari kemarin.

Sementara F dalam kondisi trauma setelah namanya dicatut dan viral.

“Ya tentu trauma (F), apalagi konten tersebut diberitakan ulang oleh media sosial lain. Ya (F) dalam pendampingan,” ujar Azis.

Baca Juga: Viral Dihujat 'Artis Tak Bayar Argo Taksi Online', Reza SMASH Temui Wanita Driver Taksol Lunasi Utang: Ini Ada Lebihannya

“Maka saya menghimbau kepada pemilik (media sosial) atau masyarakat jangan meng-share ulang konten tersebut karena tidak benar isinya. Bahkan bisa menjadi masalah bagi orang yang namanya digunakan,” kata Azis.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest