Setelah menjalani perawatan intensif, korban akhirnya meninggal dunia pada Senin (17/5/2021).
"Setelah dilakukan olah TKP dan dilanjutkan penyelidikan awal, diketahui korban merupakan korban penganiayaan dan pelakunya dengan cepat dapat ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang selang 3 sampai 4 jam kemudian," jelasnya.
Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan di rumah neneknya pada Kamis (14/5/2021) pukul 10.00.
"Barang bukti yang diamankan berupa kaus milik korban, rekaman CCTV, surat Visum RS Roemani Semarang," tandasnya.
Sementara itu, menurut pengakuan kakak kandung korban Bambang Nurwantoko, kesalahpahaman yang terjadi berkaitan dengan nota penjualan.
Ayah dan anak itu diketahui bekerja di sebuah warung penyet Lamongan.
Sang anak lah yang dipasrahi untuk menjaga warung tersebut oleh pemiliknya.
Ia kemudian mengajak sang ayah untuk bekerja bersama di warung tersebut.
Keduanya baru bekerja selama dua minggu di warung tersebut sebelum insiden terjadi.
Bambang mengatakan, korban tersinggung oleh ucapan pelaku yang menanyakan nota hasil penjualan penyet Lamongan.