Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan motif AI membuat berita bohong tersebut agar jadi terpandang.
"Semuanya yang sudah viral tiga hari sebelumnya adalah hoaks, itu berita bohong.
"Tujuan mereka adalah supaya lebih terkenal di kampungnya," kata Imran saat ditemui Kompas.com, Kamis (29/4/2021).
Adapun, babi yang digunakan AI dkk untuk melancarkan aksinya dibeli secara online seharga Rp 900 ribu plus ongkos kirim sebesar Rp 200 ribu.
Kini, setelah ketahuan menyebar berita hoaks, AI dijerat Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dengan demikian, AI terancam hukuman kurungan 10 tahun penjara.

AI (44), tersangka kasus hoaks babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Depok, kini ditahan Polres Metro Depok.
(*)