Sosok.ID - Cakra Khan menanyakan nasib musisi usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan larangan gelaran live music di restoran, tempat makan, hingga kafe.
Dilansir Sosok.ID dari Tribun Jakarta, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Dedi Sumardi mengatakan larangan itu berlaku selama bulan suci Ramadan.
Aturan itu sendiri telah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 434 Tahun 2021 dan Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 313 Tahun 2021.
"Selama bulan Ramadan, semua live music sampai yang jenis akustik dilarang. Nanti ada kebijakan lagi kalau untuk diizinkannya," kata Dedi Sumardi, Senin (12/4/2021).
Dedi mengatakan, bila nantinya ada tempat usaha yang nekat melanggar aturan, maka akan diberikan sanksi sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
"Sanksinya di Pergub 3 sudah jelas sekali," ujarnya.
Adapun, sanksi dalam aturan itu disebutkan bahwa tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan protokol pencegahan Covid-19 akan diberi teguran tertulias.
Bila pelanggaran protokol kesehatan kembali terulang, maka tempat usaha akan dihentikan operasionalnya selama tiga hari.
Bila masih nekat, tempat usaha akan dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50 juta.
Aturan tersebut kemudian menjadi sorotan para musisi, salah satunya adalah penyanyi Cakra Khan.