Majikan kemudian melanjutkan untuk mengambil senjata dari salah satu pria dan mengarahkannya ke korban diikuti dengan ucapan:
“Jangan berpuasa. Siapa yang memberimu gaji? Aku atau Tuhanmu? Apakah kamu ingin mengikuti Tuhanmu atau aku?”
Para korban masing-masing telah bekerja dengan tersangka sebagai pengawal selama tiga dan tujuh tahun terakhir.
Tersangka dikatakan akan memarahi korban jika mengetahui karyawannya sedang berpuasa dan memaksanya untuk tidak melanjutkan puasa.
Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 324 KUHP, 506 KUHP dan 298 KUHP dan semua tersangka akan ditahan di Pengadilan Klang hari ini.
Kapolres Klang Selatan ACP Shamsul Anuar juga mengklarifikasi bahwa kasus tersebut tidak melibatkan isu rasial.
(*)