Namun tudingan itu tidak terbukti, sehingga Teddy dibebaskan.
Oleh karenanya Ali Nurdin berharap agar Teddy kembali diberi kekuatan menghadapi laporan kali ini.
"Mudah-mudahan Teddy bisa melewati semua, orang dulu dilaporkan pembunuhan berencana dia bebas," kata dia.
"Itu gini, kalau soal umroh itu, kalau amanat kan harus disampaikan, pada saat itu, almarhum ingin mengumrahkan orang yang berjasa dalam dirinya, itu disampaikan itu oleh Teddy (di pertemuan dengan pihak Rizky Febian)," jelas Ali Nurdin. "Kalau misalnya almarhum ingin mengumrahkan si a, si b, si c, sesepuhnya atau siapa, kalau memang sudah disampaikan terserah pihak sana diselesaikan atau tidak," lanjutnya.
Menurut Ali, Teddy beritikad baik berusaha menyampaikan amanat mendiang Lina Jubaedah sebelum meninggal dunia.
Pihaknya pun mengaku kecewa dengan adanya laporan polisi yang ditujukan untuk Teddy.
Sebab setelah beragam pertemuan dan dialog antara kedua belah pihak, tak kunjung ditemukan solusi.
Terlebih menurut Ali, uang Rp 250 juta yang ditagih Teddy untuk umroh bukanlah nominal yang seberapa bagi pihak Rizky Febian.
"Nah itu yang buat kita kecewa, karena katanya mau dipenuhi (saat pertemuan) padahal nilainya juga nggak seberapa," ungkap Ali Nurdin.
"Tapi yang kita hadapi malah LP di Polda Jabar, itu yang bikin kita, ‘kang kok nggak ada iktikad baik sama sekali, kita udah ketemu atau apa tapi malah berujung di kepolisian’," sambungnya.