Follow Us

Utang Pada Negara Belum Dibayar, Suami Mayangsari Kini Bisa Makin Bangkrut Gegara Ditagih Bayar Rp 584 Miliar Pada Perusahaan Luar Negeri, Ternyata Ini Masalahnya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Senin, 22 Maret 2021 | 09:42
Utang Pada Negara Belum Dibayar, Suami Mayangsari Kini Bisa Makin Bangkrut Gegara Ditagih Bayar Rp 584 Miliar Pada Perusahaan Luar Negeri, Ternyata Ini Masalahnya!
Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal

Utang Pada Negara Belum Dibayar, Suami Mayangsari Kini Bisa Makin Bangkrut Gegara Ditagih Bayar Rp 584 Miliar Pada Perusahaan Luar Negeri, Ternyata Ini Masalahnya!

Selain itu, seperti yang dilansir dari Kompas.com yang mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021) Mitora melayangkan gugatan pada 8 Maret 2021 kemarin.

Baca Juga: Mayangsari Ciptakan Kegaduhan, Sebut Selingkuh Boleh Asal Tanggung Jawab, Warga Kebakaran Jenggot: Itulah Sifat Pelakor!

Dalam surat tersebut tertera mengenai perkara perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor 146/Pdt.G/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, Mitora meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya.

Pertama, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah dan bangunan beserta seluruh isinya yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sadar Diri Bukan Siapa-siapa di Hidup Anak Halimah, Mayangsari Bak Haramkan Diri Nongol di Acara Keluarga Suami Selama 19 Tahun: Aku Tahu Situasi

Ketiga, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban senilai Rp 84 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp 500 miliar.

Serta keempat, meminta menghukum Yayasan Harapan Kita dan ketiga anggota keluarga cendana serta tergugat lainnya untuk melaksanakan putusan itu.

Baca Juga: Lelah Bungkam, Mayangsari Bongkar Aksi Bambang Trihatmodjo Saat Khirani Dicurigai Bukan Darah Dagingnya: Hati-hati, Gue Bahaya!

Pada akhir petitum, Mitora meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat dengan membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng.

(*)

Source : Kompas.com, Antara

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest