Selain itu, seperti yang dilansir dari Kompas.com yang mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021) Mitora melayangkan gugatan pada 8 Maret 2021 kemarin.
Dalam surat tersebut tertera mengenai perkara perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor 146/Pdt.G/PN Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, Mitora meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya.
Pertama, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah dan bangunan beserta seluruh isinya yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.
Ketiga, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban senilai Rp 84 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp 500 miliar.
Serta keempat, meminta menghukum Yayasan Harapan Kita dan ketiga anggota keluarga cendana serta tergugat lainnya untuk melaksanakan putusan itu.
Pada akhir petitum, Mitora meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat dengan membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng.
(*)