Dilansir darri Daily Mail, pada 2012, Mahkamah Agung memutuskan bahwa hukuman seumur hidup yang dijatuhkan Ligon merupakan hukuman yang kejam dan tidak biasa.
Setelah keputusan itu, Pennsylvania termasuk di antara beberapa negara bagian yang menolak untuk mengurangi hukuman seumur hidup.
Empat tahun kemudian, pada 2016, Mahkamah Agung memerintahkan negara bagian di AS untuk mengurangi hukuman bagi mereka yang dijatuhi hukuman seumur hidup atas kejahatan yang dilakukan narapidana saat remaja.
Setelah perintah tersebut keluar, Pennsylvania kembali menyidang Ligon dan lebih dari 500 narapidana lainnya, termasuk pembebasan bersyarat seumur hidup.
Pada 2017, hukuman Ligon dikurangi dari penjara seumur hidup menjadi 35 tahun penjara.
Ligon juga kesempatan untuk mengajukan pembebasan bersyarat. Namun dia menolak dan mengatakan, “Saya suka bebas.”
Ligon tetap berada di dalam penjara selama hampir empat tahun sementara pengacara terus memperjuangkan kasusnya sebagaimana dilansir dari The Sun.
Akhirnya pada November 2020 seorang hakim federal memerintahkan dia untuk dibebaskan dalam waktu 90 hari, hingga dia bebas pada 11 Februari.
Sebelum bebas dari penjara, mempersiapkan dirimya menghadapi masyarakat modern dengan menonton berita dunia di TV kecil di selnya.