Follow Us

Aksi Penculikannya Terekam CCTV, Pria Ini Sok-sokan Jadi Penyelamat dan Telepon Polisi, Berakhir dengan Timah Panas Bersarang di Kaki, Begini Kronologinya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 21 Februari 2021 | 16:42
Aksi Penculikannya Terekam CCTV, Pria Ini Sok-sokan Jadi Penyelamat dan Telepon Polisi, Berakhir dengan Timah Panas Bersarang di Kaki, Begini Kronologinya!
TribunSumsel.com

Aksi Penculikannya Terekam CCTV, Pria Ini Sok-sokan Jadi Penyelamat dan Telepon Polisi, Berakhir dengan Timah Panas Bersarang di Kaki, Begini Kronologinya!

Kemudian setelah bertemu Sutriono di kawasan Kebun Sayur, pelaku Suhartono langsung pergi.

"Saya panik banyak pemberitaan dimedia sosial, sehingga saya berpura-pura menyelamatkan korban dan menelpon polisi," kata Sutriono.

Korban kemudian di bawa Sutriono ke rumahnya di Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

Baca Juga: Amit-amit Punya Pasangan Kere, Hanya Demi Demi Putus dengan Pacar yang Duitnya Pas-pasan, Seorang Janda Nekat Pura-pura Diculik dan Dibunuh, Nahas Endingnya Justru Apes Sendiri

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, curiga akan gelagat Sutriono ia langsung melakukan penyelidikan hingga terungkap bahwa Sutriono dan Suhartono ialah pelaku penculikan.

"Setelah mengamankan pelaku Sutriono, kita juga berhasil mengamankan pelaku Suhartono. Namun saat akan ditangkap pelaku Suhartono melakukan perlawanan sehingga kaki kanannya terpaksa kita berikan tidakan tegas terukur," ujarnya.

Lanjut Kombes Pol Irvan menuturkan, motif kedua pelaku nekat melakukan aksi tersebut ialah masalah ekonomi.

Dari pengakuan kedua pelaku, Kombes Pol Irvan menjelaskan keduanya berencana akan meminta tebusan sebesar Rp 100 juta kepada keluarga korban.

Baca Juga: Nyali untuk Menikah Mendadak Ciut Padahal Ijab Qobul Sudah di Depan Mata, Pria Ini Nekat Pura-pura Diculik untuk Batalkan Pernikahannya, Endingnya Apes

Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 76 F JO pasal 83 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlidungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Informasi yang dihimpun pelaku Suhartono merupakan pecatan anggota TNI di kodim 0401/Muba Sumatra Selatan.

Sementara itu, Sutriono mengakui perbuatannya.

Source : Tribunsumsel.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest