"Janius Bagau dan Januarius Sani keduanya turut menandatangani surat pernyataan perang kepada TNI-Polri yang beberapa waktu yang lalu," kata Kepala Penerangan Kogabwilhan III, Kolonel CZI IGN Suriastawa melalui keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).
Dikatakan Suriastawa, tindakan tegas yang dilakukan personel TNI terhadap anggota KKB tersebut terjadi pada Senin (15/2/2021).
Saat kejadian itu, personelnya sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku penembakan Prada Ginanjar Arianda.
Saat mengetahui keberadaan seorang anggota KKB, aparat berusaha melakukan penangkapan.
Namun, pelaku yang diketahui bernama Janius Bagau tersebut justru kabur.
Karena itu, petugas melakukan tindakan tegas.
"Saat pemeriksaan, orang tersebut (yang kemudian diketahui bernama Janius Bagau) tiba-tiba melarikan diri dengan meloncat ke jurang. Tim terpaksa menembaknya setelah tembakan peringatan dan seruan untuk kembali tidak diindahkan," ujar Suriastawa, melalui keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).
Dibawa ke puskesmas
Tak berselang lama, petugas mendapatkan informasi terkait adanya penemuan salah seorang warga yang mengalami luka tembak dan sedang dilarikan ke Puskesmas Sugapa.