Sang suami lekas marah begitu tahu bahwa sang istri sudah berhubungan intim dengan selingkuhannya.
Bahkan anggota TNI berpangkat serda itu memutuskan untuk menceraikan istrinya dan kini masih dalam proses.
Ia pun kemudian melaporkan perselingkuhan itu agar diproses hukum sampai oknum TNI yang berselingkuh dengan istrinya divonis hukuman 5 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer.
Ia dijatuhkan hukuman lantaran dalam militer ada kewajiban para anggotanya harus menghormati wanita.
Selain itu, ia terbukti melanggar Pasal 281 ke-1 KUHP , Pasal 26 KUHPM , Pasal 190 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Setiap PNS dan TNI memang dilarang untuk melakukan poligami.
(Theo Yonathan Simon Laturiuw/Warta Kota)