Sosok.ID - Kabar mengenai Korea Utara memang selalu menyita perhatian publik internasional.
Bahkan perihal kehidupan masyarakat di negara tertutup tersebut juga jadi sorotan bagi banyak orang di negara lain.
Hal itu tak lain karena kebijakan nyeleneh yang diterapkan oleh pemerintah Korea Utara yang tak boleh dibantah oleh masyarakat sipil biasa.
Apalagi bila kebijakan tersebut keluar dari bibir sang pemimpin, Kim Jong Un.
Kim Jong-Un kembali berikan aturan yang cukup unik untuk warganya.
Pemimpin Korea Utara itu disebut melarang warganya memiliki gaya rambut tidak sesuai gaya sosialis.
Jins ketat, anting-anting dan gaya liberal lain juga tidak diperbolehkan.
Gaya rambut non sosialis yang dimaksudkan adalah jika rambut terlalu panjang atau runcing.
Jika ada yang bergaya demikian maka polisi fesyen akan turun membawa pelaku itu secara paksa ke tukang cukur.
Di sana, dia bakal disuruh memilih 15 gaya rambut yang disetujui pemerintah.
Penjara bakal menanti jika pelanggarannya diulangi.
Perempuan juga mendapatkan 15 gaya yang disepakati, dan dilarang mempunyai rambut terlalu panjang atau mengecat rambutnya.
Harian Korea Utara Daily NK melaporkan, Liga Muda di setiap provinsi menerbitkan tata cara pakaian dan gaya rambut yang "layak".
Pemerintahan Kim Jong Un begitu getol menindak rambut panjang, anting-anting, jins, hingga pakaian dengan huruf asing.
Pyongyang menganggap warga yang memakai perhiasan mencolok, jins ketat, atau rambutnya aneh adalah "angin bagi kapitalisme".
Karena itu, dalam Rapat Pleno Kelima Komite Sentral Ketujuh, diambil keputusan tindakan lebih tegas harus diambil bagi mereka yang mengikuti paham Barat.
Menyusul keputusan di rapat pleno, pemerintah menindak mereka yang dianggap "tidak sosialis", dan memantapkan propaganda di masyarakat.
Sumber di internal Korut mengungkapkan, kebijakan itu merupakan respons dari rapat paripurna yang digelar Januari lalu.
Dilansir The Sun Sabtu (6/2/2021), pemerintah menganggap warga Korut saat ini kurang disiplin, dengan ancaman hukumannya penjara atau kerja paksa bagi pelanggar.
Negara penganut ideologi Juche tersebut juga melarang jins belel, t-shirt berslogan, tindik di hidung maupun mulut.
Denda sebesar 3 poundsterling (Rp 57.547) diberikan jika ada perempuan memakai pakaian pendek dan stoking jaring ikan.
Selain larangan bergaya Barat dan terlalu mencolok, warga Korea Utara juga tidak diperbolehkan menonton Kpop ataupun drama Korea Selatan.
(Intisari-Online)