Pelaku bisa dikenai pasal mengingat kucing adalah hewan yang tidak layak untuk dikonsumsi.
Terlebih kucing tersebut merupakan hewan peliharaan seseorang, bukannya hewan liar yang tak berpemilik.
"Undang-undangnya ada itu. Karena itu kan binatang bukan boleh dimakan. Ini ada aturan apalagi itu hewan peliharaan. Pasalnya itu ada, nanti kita cari pasal yang menjerat dia (pelaku) lah," katanya.
(Dewantoro/Kompas.com)