Hakim menyarankan agar Kiwil dan Rohimah bermediasi terlebih dahulu sebelum memutuskan perceraian.
Pasalnya usia pernikahan keduanya pun sudah sangat lama, yakni 22 tahun. Meski selama 17 tahun Rohimah memang dipoligami oleh Kiwil.
Rohimah diminta oleh majelis hakim untuk berpikir ulang dan diberi waktu sampai 3 Februari 2021 mendatang.
"Ya dijelaskanlah hikmah perkawinan. Ya memang saya punya kekurangan dan kelebihan, begitu juga dengan bunda Rohimah. Kami diminta hakim bisa baik-baik dan saling menjaga pernikahan ini," kata Kiwil.
"Jadi hakim meminta kami untuk memikirkan lagi soal perceraian ini. Karena kami sudah 22 tahun bersama," sambungnya.
Adapun dikutip dari Tribunnews.com, Kiwil dalam kesempatan yang sama mengaku pasrah dengan segala risiko yang akan dihadapinya.
"Ya saya sudah siap dengan risiko yang ada," kata Kiwil, dikutip dari Tribunnews.com.
Kendati demikian, ia sama sekali tak menyesal meski nantinya tak mampu mempertahankan rumah tangganya dengan Rohimah.
Kiwil lantas merujuk pada perceraiannya dengan Meggy Wulandari beberapa waktu lalu.
Saat itu usia pernikahannya dengan Meggy yakni 17 tahun.