Follow Us

Kedapatan Berpesta Setelah Divaksin dan Tanpa Prokes, Raffi Ahmad Dapat Panggilan Kepolisian? Begini Jawaban Suami Nagita Slavina!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Jumat, 15 Januari 2021 | 15:35
Kedapatan Berpesta Setelah Divaksin dan Tanpa Prokes, Raffi Ahmad Dapat Panggilan Kepolisian? Begini Jawaban Suami Nagita Slavina!
Kolase Instagram Raffinagita1717/Kompas TV

Kedapatan Berpesta Setelah Divaksin dan Tanpa Prokes, Raffi Ahmad Dapat Panggilan Kepolisian? Begini Jawaban Suami Nagita Slavina!

Sosok.ID - Raffi Ahmad kembali jadi sorotan gegara dirinya menghadiri sebuah pesta di hari yang sama setelah mendapat vaksin covid-19 di Istana Negara.

Hadirnya suami Nagita Slavina di sebuah pesta yang di adakan di Jakarta Selatan itupun berbuntut panjang.

Bahkan pihak kepolisian kini sedang melakukan penyelidikan lantaran pesta yang dihadiri sejumlah artis ternama itu tanpa izin.

Polisi kini tengah mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: Istana Negara Amuk Raffi Ahmad! Suami Nagita Slavina Minta Maaf kepada Jokowi

Melansir dari Wartakotalive, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

"Saya akan cek, kita koordinasi dengan Satgas Covid. Kalau pelanggaran Perda yang menegakkan Satpol PP," kata Azis saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).

Sebelumnya, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengaku telah mendatangi lokasi pesta yang dihadiri Raffi Ahmad dan sejumlah artis lainnya.

Menurut keterangan kepolisian, lokasi tempat diselenggarakannya pesta tersebut berada di sebuah rumah pribadi di kawasan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Paginya Ikut Vaksin Covid-19 Malamnya Langsung Diteror Netizen Gegara Hadiri Acara Ini, Raffi Ahmad dan 17 Tamu Lainnya Disebut Polisi Hadir Tanpa Undangan

Polisi juga sedang memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui peristiwa tersebut.

Source : Kompas.com, Wartakotalive.com

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest